• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM JADI GARDA TERDEPAN KAWAL REGULASI KETAHANAN PANGAN, SUKSES GELAR PLENO HARMONISASI RPERPRES PENYELAMATAN PANGAN

1006 1
Jakarta – Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum mengambil peran strategis dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan. Agenda penting ini dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III dan dipimpin langsung oleh Roosiane Indira Sari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

RPerpres ini disusun sebagai landasan dan acuan strategis bagi kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan upaya penyelamatan pangan. Regulasi ini difokuskan pada langkah preventif untuk mencegah dan mengurangi sisa pangan yang masih layak serta aman dikonsumsi. Kehadiran payung hukum ini sangat krusial guna mendukung tercapainya ketahanan pangan yang kokoh, sekaligus mendorong keberlanjutan di sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Secara substansial, RPerpres ini mengatur secara komprehensif arah kebijakan dan strategi penyelamatan pangan nasional. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan norma dan standar, penguatan koordinasi lintas pemerintahan, strategi perubahan perilaku masyarakat, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, hingga skema pemberian insentif bagi para pihak yang berkontribusi. Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Penyelamatan Pangan di berbagai tingkatan sebagai forum koordinasi lintas sektor, serta mempertegas peran pelaku usaha, lembaga penyalur sisa pangan, mekanisme pendanaan, hingga evaluasi penyelenggaraannya.

Mengingat pertemuan ini merupakan rapat pleno tahap awal, dinamika pembahasan masih dititikberatkan pada penjaringan pandangan umum serta masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pandangan konstruktif lintas sektoral ini akan menjadi bekal penting sebelum forum melangkah pada pembahasan pasal per pasal secara lebih mendalam.

Melalui proses yang kolaboratif ini, DJPP kembali membuktikan kinerjanya dan menegaskan komitmen untuk terus mengawal lahirnya regulasi yang harmonis, implementatif, dan menjamin kepastian hukum. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam memimpin sinkronisasi regulasi demi mendukung gerakan penyelamatan pangan nasional agar dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.
1006 2
1006 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI