
Jakarta – Senin, 5 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 Gigawatt Peak (PLTS 100 GWp). Kegiatan dilaksanakan di Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Manzila Falah, serta dihadiri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kementerian/lembaga terkait.
Pembahasan difokuskan pada penyelesaian ketentuan mengenai mekanisme pembelian tenaga listrik dari PLTS 100 GWp, termasuk skema penugasan kepada badan usaha milik negara maupun PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan pembelian tenaga listrik. Selain itu, dibahas pula kemungkinan pembiayaan melalui instrumen nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan PLTS 100 GWp.
Rapat turut membahas dukungan insentif fiskal bagi pengembang PLTS 100 GWp, khususnya fasilitas keringanan pajak penghasilan badan. Dukungan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan investasi dan pengembangan energi surya di Indonesia.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Ditjen PP terus mendorong penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden secara cermat dan tepat waktu. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan transisi energi nasional sekaligus memperkuat kemandirian dan ketahanan energi yang berkelanjutan.


