
Jakarta – Guna menyempurnakan tata kelola pembentukan regulasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar Sosialisasi dan Internalisasi Panduan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan pada Selasa, (06/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui online meeting ini bertujuan untuk menjaring masukan internal guna penyempurnaan konsep standar pelayanan dan panduan pengharmonisasian untuk penyusunan e-book bertajuk "Panduan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan: Memahami Standar Pelayanan, Proses Pengharmonisasian, dan E-Harmonisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026". Kehadiran panduan digital ini dirancang sebagai referensi komprehensif sekaligus pedoman praktis bagi para pemrakarsa, perancang peraturan, analis hukum, hingga jajaran kementerian dan lembaga negara.
Salah satu terobosan penting yang ditekankan di hadapan para undangan adalah transformasi dari sistem manual menuju tata kelola berbasis digital. Dalam sambutannya, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses harmonisasi—mulai dari tahap permohonan hingga penyerahan hasil akhir—kini terintegrasi sepenuhnya melalui Aplikasi E-Harmonisasi. Inisiatif strategis ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan pembentukan regulasi yang lebih transparan, efisien, dan tertib secara administrasi.
Di samping digitalisasi, Yudithia Safitri, Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III lebih lanjut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga membedah secara rinci kepastian alur kerja dan standar waktu pelayanan. Setiap rancangan regulasi dipastikan akan melalui lima tahapan terukur: permohonan, pemeriksaan administratif, rapat harmonisasi, pembubuhan paraf persetujuan, hingga penyampaian hasil. Demi menjamin kelancaran layanan, proses ini dilengkapi dengan tenggat yang disiplin. Sebagai contoh, pemrakarsa memiliki waktu maksimal dua hari kerja untuk melengkapi dokumen yang kurang, sementara pelaksanaan rapat harmonisasi ditargetkan rampung dalam lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan sesuai.
Lebih dari sekadar pemenuhan syarat administratif, panduan ini menekankan pentingnya pendalaman analisis konsepsi, baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan draf regulasi. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan setiap peraturan yang dibuat tidak hanya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga terintegrasi kuat dalam sistem hukum nasional. Analisis yang komprehensif diharapkan mampu mencegah lahirnya aturan yang tumpang tindih kewenangannya maupun yang bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
Sebagai muara dari keseluruhan tahapan, rancangan yang telah dibahas dan mencapai kebulatan konsepsi akan disahkan melalui pembubuhan paraf elektronik oleh pihak Pemrakarsa dan Kementerian Hukum pada setiap halamannya. Setelah tahap legalisasi ini tuntas, Surat Selesai Pengharmonisasian akan diterbitkan dan dikirimkan langsung kepada Pemrakarsa via Aplikasi E-Harmonisasi. Melalui sinergi lintas sektoral yang terstandarisasi dan berbasis teknologi ini, diyakini akan lahir produk-produk hukum yang harmonis, berkualitas, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.


