• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENTERIAN HUKUM KAWAL PENGESAHAN RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN DAN RUU SATU DATA INDONESIA

1007 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus mengawal proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga tahap pengambilan keputusan. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra beserta jajaran DJPP menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II Lantai 3, Jakarta.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang, yaitu RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU tentang Satu Data Indonesia. Persetujuan tersebut dilakukan melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas kedua RUU. Pengesahan kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan tenaga kerja sekaligus mendukung tata kelola data pemerintah yang terintegrasi secara nasional.

Pada agenda tersebut, pemerintah menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas kedua RUU. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU tentang Satu Data Indonesia. Penyampaian pendapat akhir tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah dan DPR RI dalam proses pembentukan regulasi untuk memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain pengambilan keputusan atas kedua RUU tersebut, Rapat Paripurna juga memuat sejumlah agenda lainnya, antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk selanjutnya diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

DJPP Kementerian Hukum senantiasa menjalankan peran dalam mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, perancangan, pembahasan, pengharmonisasian, hingga pengambilan keputusan. Pengawalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan sistem hukum nasional, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

1007 2

1007 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI