
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terkait Percetakan Pengumuman, Selasa (29/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Pidana, Lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU). Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan dilaksanakan dalam rangka melakukan koordinasi serta pembahasan lebih lanjut terkait rencana percetakan pengumuman.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum, antara lain Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Strategi Kebijakan Hukum. Keterlibatan lintas unit kerja tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan dan aspek yang berkaitan dengan rencana percetakan pengumuman dapat dibahas secara terkoordinasi.
Pembahasan dalam rapat mencakup kesiapan pelaksanaan, kajian, mekanisme percetakan pengumuman, serta kebutuhan koordinasi dan dukungan antarunit kerja terkait. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan masing-masing unit kerja agar tindak lanjut rencana percetakan pengumuman dapat dipersiapkan secara terarah.
Melalui rapat koordinasi ini, DJPP bersama unit kerja terkait melakukan pembahasan untuk menyepakati langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam rencana percetakan pengumuman. Koordinasi lintas unit kerja diharapkan dapat mendukung kesiapan pelaksanaan, termasuk dari sisi mekanisme dan dukungan yang diperlukan dalam proses tersebut. 


