Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2025. Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Selasa (23/07/2024) dibuka oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan selaku Pembina Tim Harmonisasi.
Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh Sri Haryati selaku Kepala Biro Hukum dan Sri Astuti selaku Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan beserta jajaran, perwakilan Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2025 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.