• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM PERTAJAM KUALITAS PERATURAN MELALUI BIMTEK PILIHAN KATA DALAM PENORMAAN

1029 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk hukum nasional. Guna memastikan setiap rumusan norma tidak menimbulkan multitafsir, DJPP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan yang difokuskan pada materi "Pilihan Kata dalam Penormaan". Agenda peningkatan kapasitas ini dipaparkan langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Subdirektorat FPPD PKDPPP DJPP, Leideno Eerstyano.

Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman teguh pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam proses penyusunan regulasi, setiap perancang diwajibkan memenuhi dua persyaratan utama dalam memilih kata (diksi), yakni ketepatan dan kesesuaian. Ketepatan memastikan makna tersampaikan secara akurat, sementara kesesuaian menuntut kecocokan kata dengan konteks, tujuan, dan sasaran pembaca.

Pembahasan teknis menyoroti secara mendalam Lampiran II terkait teknik penyusunan, khususnya angka 255 hingga 270 beserta sisipannya. Secara spesifik, materi mengupas ketelitian penggunaan kata pembatas seperti "paling lama/singkat" untuk waktu, dan "paling banyak/sedikit" untuk nominal uang. Selain itu, dibedah pula penempatan kata pengecualian dan penambahan ("kecuali" vs "selain"), serta penggunaan kata pengandaian seperti "jika", "apabila", "dalam hal", dan "pada saat" yang masing-masing memiliki implikasi hukum berbeda saat diterapkan dalam norma.

Bimtek ini juga menajamkan pemahaman perancang mengenai perbedaan rumusan kewenangan, kewajiban, dan hak, melalui penggunaan kata "berhak", "berwenang", "dapat", "wajib", "harus", dan "dilarang". Lebih lanjut, diuraikan pula pembaruan aturan sesuai sisipan 270a hingga 270c, di mana perancang dilarang menggunakan kata imbuhan atau sambung di awal rumusan norma, tidak diperkenankan menggunakan rincian terbuka seperti "antara lain", serta diwajibkan menuliskan nominal rupiah beserta terbilangnya secara lengkap di luar format tabel.

Melalui bimbingan teknis ini, DJPP Kemenkum berharap seluruh perancang peraturan perundang-undangan dapat merumuskan norma yang jelas, tegas, dan implementatif. Penguasaan terhadap pilihan kata yang tepat tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga memitigasi risiko sengketa atau kebingungan interpretasi saat peraturan tersebut diterapkan di tengah masyarakat.
1029 21029 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI