
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus menunjukkan dedikasinya dalam mengawal penataan regulasi strategis di sektor energi. DJPP secara aktif melakukan sinkronisasi dan penajaman konsepsi atas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pengusahaan Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan Jaringan Distribusi serta Harga Gas Bumi. Agenda harmonisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, guna merespons dinamika kebutuhan energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyusunan regulasi ini diinisiasi dengan urgensi ganda: pertama, sebagai langkah deregulasi untuk menyempurnakan Perpres 40/2016 jo. Perpres 121/2020 serta memperbarui Perpres 6/2019. Penyempurnaan ini ditujukan untuk mengevaluasi penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar benar-benar memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang nyata bagi perekonomian. Kedua, regulasi ini dirancang untuk menjaga ketersediaan, keandalan pasokan, dan distribusi gas bumi, sekaligus mendorong pemanfaatannya di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan hilirisasi industri.
Ruang lingkup RPerpres ini sangat komprehensif, mencakup pengaturan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, perencanaan hingga pengoperasian jaringan transmisi dan distribusi, kepastian perizinan berusaha, hingga formulasi harga gas bumi. Dalam aspek alokasi, RPerpres ini secara tegas memprioritaskan pasokan gas bumi—yang bersumber dari produksi gas bumi, gas ikutan, maupun Liquefied Natural Gas (LNG)—untuk kebutuhan domestik yang vital, seperti produksi migas dan BBM nasional, penyediaan tenaga listrik, industri, kawasan ekonomi, transportasi, hingga rumah tangga. Ekspor gas bumi hanya diizinkan apabila seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi secara paripurna.
Di sektor pembangunan infrastruktur, beleid ini mengamanatkan agar setiap proyek jaringan merujuk pada Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTGBN) berjangka waktu 5 (lima) tahun. Selain itu, pemerintah memberikan karpet merah kemudahan berusaha, termasuk kewajiban proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS), pembebasan biaya pemanfaatan fasilitas gas bumi untuk jaringan gas (Jargas), fasilitasi perizinan tata ruang (KKPR) dan lingkungan (Amdal), penerapan retribusi nol persen, hingga dukungan sewa lahan milik BUMN/BUMD untuk penetapan jalur pipa.
Aspek krusial lainnya adalah kebijakan harga gas bumi. RPerpres ini mengatur bahwa harga gas di sektor hulu ditetapkan langsung oleh Menteri terkait, sementara harga di hilir dapat ditentukan secara Business to Business (B2B) atau oleh Menteri dalam kondisi tertentu. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi lintas kementerian/lembaga (melibatkan Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan BPKP) terhadap kebijakan HGBT dan Pengguna Gas Bumi Tertentu (PGBT) guna memastikan keadilan dan efisiensi penyediaan tenaga listrik serta industri tertentu.
Melalui pengawalan intensif dalam penyusunan RPerpres ini, DJPP Kementerian Hukum berharap agar regulasi yang dilahirkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mengoptimalkan tata kelola infrastruktur energi, serta mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat.


