• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM GAGAS PORTAL PARTISIPASI BERMAKNA SATU PINTU GUNA WUJUDKAN TRANSPARANSI LEGISLASI

1023 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus melakukan lompatan inovatif dalam sistem hukum nasional. Menjawab tantangan optimalisasi keterlibatan publik yang selama ini dinilai masih bersifat formalitas dan parsial, DJPP menggagas terobosan baru berupa Sistem Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) Satu Pintu. Inisiatif strategis ini dipimpin dan dipaparkan langsung oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Kegiatan sosialisasi ini turut mengundang perwakilan jajaran internal DJPP, Direktur Harmonisasi I, II, dan III beserta jajaran Tata Usaha, serta perwakilan biro hukum dan organisasi lintas kementerian/lembaga, yakni dari Kementerian Komunikasi dan Digital, BPOM, BPIP, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Koperasi, KemenPANRB, Kementerian UMKM, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Otorita Ibu Kota Nusantara.

Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dan UU No. 13 Tahun 2022. Melalui sistem satu pintu ini, DJPP berkomitmen menjamin pemenuhan tiga hak dasar masyarakat secara utuh, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained) atas setiap aspirasi yang ditolak maupun diterima.

Guna mewujudkan ekosistem pelibatan publik yang inklusif, DJPP merancang tata kelola digital yang terintegrasi dengan aplikasi E-Harmonisasi. Salah satu fitur unggulan yang diimplementasikan adalah teknologi WA Blast. Sistem ini memungkinkan draf rancangan peraturan (RUU, RPP, RPerpres, maupun RPermen) dikirimkan secara masif ke gawai masyarakat. Pesan tersebut dilengkapi dengan tautan (link) yang terhubung langsung ke portal partisipasi, sehingga masyarakat dapat memantau proses dan memberikan masukan secara cepat, terarah, dan terdokumentasi. Inisiatif ini turut mendapatkan respons positif dari perwakilan Kepala Biro Hukum (Karokum) kementerian/lembaga yang hadir, yang memberikan masukan bahwa terobosan digital ini sudah sangat sesuai dengan kebutuhan saat ini dan diyakini akan sangat membantu peningkatan kinerja pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) ke depannya. Untuk menyempurnakan inovasi ini, perwakilan kementerian/lembaga, Radita Ajie, turut memberikan masukan konstruktif terkait kejelasan mekanisme penggunaan WhatsApp Blast. Ia menekankan perlunya koordinasi dengan pihak yang menangani infrastruktur digital untuk memastikan ketersediaan dan mekanisme penggunaan layanan, termasuk mengantisipasi kemungkinan adanya biaya layanan tersebut.
 
Transformasi digital ini menghadirkan efisiensi anggaran dan perluasan jangkauan yang sangat signifikan. Jika metode konvensional dalam penyusunan RUU membutuhkan biaya hingga Rp400–500 juta hanya untuk menjangkau 100 peserta, inovasi WA Blast menekan biaya menjadi sekitar Rp3 juta dengan kapasitas jangkauan menembus 3.000 partisipan sekaligus. Terobosan ini menghemat anggaran negara hingga 99,4% sekaligus memperluas tingkat partisipasi masyarakat hingga 30 kali lipat.

Melalui portal terintegrasi ini, DJPP Kemenkum optimis dapat mendeteksi dini permasalahan di masyarakat, menekan angka uji materiil, serta mencegah resistensi publik yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Sinergi antara transparansi teknologi dan responsivitas birokrasi ini diharapkan bermuara pada lahirnya kebijakan yang berkualitas, inklusif, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari publik.
1023 2
1023 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI