• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

OPTIMALKAN TATA KELOLA ENERGI, DJPP KEMENKUM SELARASKAN REGULASI BARU PENGUSAHAAN DAN HARGA GAS B

1103 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menata regulasi strategis di sektor energi. DJPP memantapkan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pengusahaan Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan Jaringan Distribusi serta Harga Gas Bumi, yang draf akhirnya telah disepakati pada 29 Oktober 2026. Regulasi komprehensif ini disusun untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 (beserta perubahannya Perpres 121/2020) dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019, guna menyesuaikan dengan dinamika hukum serta mewujudkan energi yang berkeadilan.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah memberikan penegasan bahwa pemanfaatan pasokan gas bumi diprioritaskan secara maksimal untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penetapan alokasi gas bumi diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi migas dan bahan bakar minyak nasional, penyediaan tenaga listrik, kawasan industri, transportasi, hingga kebutuhan esensial rumah tangga dan pelanggan kecil. Kebijakan ekspor gas bumi pun diperketat dan hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan terpenuhinya kebutuhan domestik secara penuh, kesiapan infrastruktur, dan keekonomian lapangan.

Guna mengakselerasi perluasan akses energi, pembangunan pipa transmisi, distribusi, dan Jaringan Gas (Jargas) wajib mengacu pada Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Pemerintah hadir memberikan dukungan kemudahan berusaha melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), fasilitasi kesesuaian ruang dan lingkungan, hingga pengenaan tarif 0% (nol persen) untuk retribusi daerah. Lebih jauh, para kontraktor dan pemilik pipa existing diwajibkan memberikan kesempatan pemanfaatan fasilitasnya untuk program Jargas tanpa dikenakan biaya (tarif angkut maupun iuran).

Aspek vital lainnya adalah penataan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) guna mendorong daya saing ekonomi. RPerpres ini mengatur pemberian harga khusus bagi tujuh sektor strategis, meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, pengolahan migas, serta penyediaan tenaga listrik umum. Implementasi harga dan pengusahaan gas ini akan dievaluasi secara ketat dan lintas sektoral di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, demi menjamin kepastian berusaha, penyelesaian atas aduan dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur akan dikedepankan melalui proses administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum masuk ke aparat penegak hukum. 
1103 21103 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI