• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI DITJEN PP BAHAS PENCABUTAN REGULASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

091224 19

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan PPATK tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rapat berlangsung secara daring pada Senin, 9 Desember 2024, dan dihadiri oleh jajaran PPATK serta perancang peraturan perundang-undangan dari Ditjen PP.

Rapat yang dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, bertujuan untuk menindaklanjuti surat Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK yang mengusulkan harmonisasi regulasi ini. Peraturan yang akan dicabut, yaitu Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-02/1.01/PPATK/02/15, sebelumnya digunakan untuk mengatur kategori pengguna jasa yang berpotensi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, perkembangan hukum dan kebutuhan nasional menuntut penyempurnaan regulasi untuk memastikan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dalam pembahasannya, Hendra Kurnia Putra menekankan bahwa harmonisasi ini mengacu pada ketentuan Pasal 43 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Harmonisasi ini penting untuk menciptakan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan transaksi keuangan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi penyedia dan pengguna jasa keuangan,” ujarnya.

Rapat ini juga membahas detail pengaturan baru yang akan menggantikan ketentuan lama. Penghapusan regulasi yang tidak relevan dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat koordinasi antara lembaga terkait dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Dengan keterlibatan PPATK, regulasi baru diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan strategis lembaga dalam menangani kejahatan keuangan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen PPATK untuk terus memperbarui kebijakan guna mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara efektif. Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi dasar untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif, menciptakan ekosistem keuangan yang bersih, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI