Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat. Rapat ini digelar secara daring pada Senin (23/09/2024), dan dibuka oleh Onni Rosleini selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam rapat ditekankan pentingnya harmonisasi regulasi ini untuk memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia. Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, termasuk dalam bentuk pekerjaan yang berbahaya. Pernyataan tersebut menggambarkan urgensi dalam penyusunan pedoman ini, terutama karena masih banyak anak-anak dipekerjakan dalam situasi yang masuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi anak.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jaringan Peduli Anak (JARAK), dan Yayasan Save The Children Indonesia (YSTC).
Agenda rapat ini berfokus pada pengharmonisasian konsep pedoman yang dirancang untuk menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penanggulangan pekerja anak berbasis masyarakat. Pedoman ini bertujuan untuk menghadirkan pendekatan yang terpadu, sistematis, dan berkelanjutan guna melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja, terutama dalam bentuk-bentuk pekerjaan yang paling berbahaya.
Pedoman ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak yang berkepentingan dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis masyarakat untuk memastikan bahwa upaya perlindungan anak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat lokal dalam penanggulangan pekerja anak.