Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menghadiri rapat tindak lanjut progres Penerbitan Peraturan Turunan mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (03/01/2024).
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Diantara sejumlah aturan yang diubah antara lain mengenai keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Diantara sejumlah aturan yang diubah antara lain mengenai keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota eskpor.
Untuk mendukung percepatan program KBLBB, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik. Pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, dan Kementerian Keuangan.