Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (17/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan K/L terkait lainnya.
Rancangan peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu dilakukan penyesuaian. SAKIP dilaksanakan untuk memastikan pencapaian kinerja dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran instansi pemerintah secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.