
Yogyakarta – Berkomitmen penuh dalam mengawal arsitektur hukum nasional yang berwawasan lingkungan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum mengambil langkah proaktif mematangkan tata kelola regulasi hijau. Keseriusan ini ditunjukkan melalui forum pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Perdagangan Karbon Sektor Energi. Diselenggarakan secara hibrida di Yogyakarta pada 14–15 Oktober dan dilanjutkan secara daring pada 16 Oktober 2026, agenda strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bapak Manzila Falah, dengan bersinergi bersama perwakilan Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga terkait.
Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan hukum yang tangguh dan progresif bagi implementasi perdagangan karbon di sektor energi. Langkah krusial ini sekaligus merupakan wujud tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Mengambil peran krusialnya, DJPP memastikan draf peraturan dirumuskan secara komprehensif agar dapat memberikan daya ungkit maksimal dalam menekan emisi GRK secara nasional.
Dalam proses bedah substansi tersebut, DJPP secara cermat memandu jalannya sinkronisasi yang berfokus pada penyempurnaan skema perdagangan dan offset emisi GRK. Secara spesifik pada subsektor pembangkit tenaga listrik, pembahasan merangkum tahapan eksekusi, penentuan batas atas dan kuota emisi, hingga mekanisme pelaporan. Aspek lain yang turut dikupas secara mendalam mencakup transaksi melalui bursa karbon, kualifikasi lembaga validasi dan verifikasi independen demi menjamin kredibilitas, serta integrasi sistem pelaporan dengan registrasi unit karbon untuk memastikan asas transparansi, akuntabilitas, dan ketertelusuran data.
Berbekal ketelitian analisis tata perancangan, DJPP bersama instansi pemrakarsa menyisir setiap norma guna mencegah potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Penajaman sistematika rumusan terus didorong agar beleid ini tidak hanya ideal secara normatif, namun juga solutif dan berdaya guna dalam tataran implementasi. Melalui pengawalan ketat ini, DJPP Kementerian Hukum meyakini bahwa tata niaga karbon di sektor energi kelak akan melahirkan ekosistem investasi yang tertib asas, berkelanjutan, serta memberikan sumbangsih nyata bagi kelestarian lingkungan hidup bangsa.


