• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN DUA RPMK BEA MASUK ANTIDUMPING PRODUK HOT ROLLED COIL DARI TIONGKOK GUNA PERKUAT PERLINDUNGAN INDUSTRI BAJA DALAM NEGERI

300326 03

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas dua Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, serta Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan (Hot Rolled Coil) dari Wuhan Iron and Steel, Co. Ltd., Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (30/03/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Nomor S-15/EF/2026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Permohonan Pengharmonisasian kedua rancangan peraturan dimaksud. Penyusunan kedua RPMK ini dilatarbelakangi oleh Laporan Sementara Hasil Penyelidikan Antidumping Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tertanggal 13 Januari 2026, yang menyatakan telah terjadi praktik dumping oleh Wuhan Iron and Steel, Co. Ltd. dari Republik Rakyat Tiongkok. Laporan tersebut juga mengungkapkan adanya hubungan sebab akibat antara praktik dumping dengan kerugian yang dialami industri baja dalam negeri, yang tercermin dari penurunan penjualan domestik, laba operasional, dan harga jual selama periode penyelidikan Januari hingga Desember 2024.

Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua rancangan peraturan tersebut. Perubahan PMK 103 Tahun 2024 diarahkan untuk mengeluarkan Wuhan Iron and Steel, Co. Ltd. dari skema tarif Bea Masuk Antidumping sebesar 0%, mengingat perusahaan tersebut kini terbukti melakukan praktik dumping. Sementara itu, RPMK tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara disusun sebagai instrumen perlindungan segera bagi industri dalam negeri, dengan ruang lingkup pengaturan yang mencakup objek dan subjek pengenaan, besaran tarif ad valorem, jangka waktu pemberlakuan, serta tata cara pemungutan.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi industri baja nasional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang adil antara produk impor dan produk dalam negeri, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta mendorong pemulihan kinerja industri dalam negeri dari dampak praktik unfair trade.

300326 02   300326 01

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI